Risiko besar terkait penggunaan pre-paid digital voucher kembali diperjelas melalui tindakan terbaru dari UK Gambling Commission (UKGC).
Regulator Inggris tersebut menjatuhkan kewajiban pembayaran sekitar Rp13,5 miliar (setara £650.000) kepada salah satu operator besar setelah penyelidikan menemukan adanya kelemahan dalam penerapan anti-money laundering (AML) serta kegagalan dalam aspek tanggung jawab sosial.
Salah satu contoh kasus yang dipaparkan adalah seorang pelanggan yang mampu mengisi saldo akun lebih dari Rp1,56 miliar (lebih dari £75.000) memakai digital pre-payment voucher, lalu memindahkan hasil aktivitas gambling ke empat rekening bank berbeda.
Meskipun terdapat sejumlah indikator berisiko tinggi, sistem skor risiko AML otomatis yang digunakan tidak mencapai ambang yang seharusnya memicu permintaan source of funds secara cepat. Akibatnya, terjadi keterlambatan signifikan dalam proses peninjauan akun.
Direktur Penegakan UKGC, John Pierce, menegaskan bahwa:
“Open-loop payment systems secara alami berisiko tinggi karena memungkinkan deposit anonim dan membuat alur dana lebih sulit dilacak.”
Ia menambahkan bahwa operator gagal melakukan interaksi pelanggan secara tepat waktu, serta terlambat melakukan enhanced customer due diligence, bahkan setelah pelanggan mencapai batas pengeluaran yang cukup besar.
UKGC sendiri menggolongkan seluruh metode pembayaran pre-paid sebagai kategori risiko tinggi karena bisa diisi menggunakan uang tunai atau bahkan cryptoassets. Oleh sebab itu, operator wajib memasukkan metode pembayaran tersebut ke profil risiko pelanggan dan melakukan due diligence berbasis risiko yang memadai.
Pierce menambahkan:
“Operator harus meninjau ulang bagaimana open-loop payment seperti prepaid digital voucher dikelola dalam lingkungan gambling, karena metode ini berisiko tinggi dan menimbulkan tantangan operasional dalam proses monitoring.”
UKGC Tekankan Perlunya Pembahasan Soal Crypto
Perhatian khusus juga diberikan pada meningkatnya penggunaan crypto sebagai alat pembayaran. CEO UKGC, Andrew Rhodes, dalam briefing terbarunya menyoroti adanya “tekanan yang terus meningkat di dalam sistem”.
Menurut Rhodes, dalam beberapa tahun ke depan, akan muncul kelompok konsumen baru yang terbiasa memakai cryptocurrency. Tantangannya, kelompok ini bisa saja tidak memiliki ruang di industri gambling legal karena jenis mata uang yang mereka gunakan.
Ia menegaskan bahwa perubahan apa pun terkait crypto harus melalui pembahasan di tingkat pemerintahan, karena “begitu pintu itu dibuka, tidak bisa ditutup lagi.”
Rhodes menambahkan bahwa dengan pola penggunaan crypto yang semakin luas, pemerintah pada akhirnya tidak dapat mengabaikan pergeseran tersebut.
Kasus Ini Bukan yang Pertama
Selain masalah terkait pre-paid voucher, investigasi UKGC juga menemukan kekeliruan lain dalam mekanisme deposit limit milik operator. Sistem monitoring mereka memang menetapkan batas deposit bulanan secara otomatis, namun batasan tersebut dihitung per kalender bulan dan tidak memasukkan deposit awal pelanggan.
Akibatnya, seorang pelanggan sempat mengalami kerugian sekitar Rp104 juta (£5.000) dalam sebulan meski memiliki limit deposit bulanan Rp62 juta (£3.000). Ada juga pengguna lain yang kehilangan sekitar Rp156 juta (£7.500) dalam 18 hari walaupun memiliki limit bulanan Rp41 juta (£2.000).
UKGC juga mencatat bahwa sistem monitoring yang digunakan tidak efektif mengidentifikasi pelanggan yang berpotensi mengalami risiko gambling harm. Contohnya, satu pengguna tidak mendapat interaksi apa pun dari operator meski mengalami kerugian sekitar Rp136 juta (£6.550) hanya dalam tiga hari aktif bermain dalam periode dua bulan.
Selain penalti finansial, operator juga menerima peringatan resmi dan diwajibkan menjalani audit independen untuk memastikan bahwa kebijakan serta prosedur AML dan safer gambling benar-benar diterapkan.
Ini bukan kali pertama operator tersebut mendapat sanksi. Pada Juni 2023, mereka sempat membayar sekitar Rp41,5 miliar (£2 juta) sebagai bagian dari penyelesaian dengan regulator atas kegagalan AML dan tanggung jawab sosial yang serupa.
